
Jakarta, 2025 – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya program sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang ditawarkan oleh pihak tertentu. Kwarnas menegaskan bahwa program tersebut bukan bagian dari sistem resmi Gerakan Pramuka dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pendidikan kepramukaan yang telah diatur oleh organisasi ini. Dikutif dari situs resmi Kwarnas https://pramuka.or.id/klarifikasi-terkait-sertifikasi-tenaga-pendidik-kepramukaan/ pada 16 Maret 2025.
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai sertifikasi kompetensi atau profesi untuk tenaga pendidik kepramukaan yang diselenggarakan oleh pihak di luar struktur resmi Gerakan Pramuka. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota Pramuka, khususnya para pembina dan tenaga pendidik yang ingin memperoleh pengakuan kompetensi dalam bidang kepramukaan.
Menanggapi hal tersebut, Kwarnas menegaskan bahwa Gerakan Pramuka telah memiliki mekanisme pendidikan dan sertifikasi tersendiri yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem pendidikan kepramukaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang mengamanatkan bahwa setiap proses pembinaan dan pengakuan kompetensi dalam kepramukaan harus mengikuti sistem yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional dan lembaga resmi terkait.
Sertifikasi Resmi dalam Gerakan Pramuka
Kwarnas menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan Gerakan Pramuka, tenaga pendidik dan pembina Pramuka mendapatkan pengakuan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, maupun Kwartir Cabang di seluruh Indonesia. Proses ini mencakup berbagai tahapan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para pembina dalam mendidik anggota Pramuka di berbagai tingkatan.
Beberapa sertifikasi resmi dalam Gerakan Pramuka meliputi:
- Kursus Pembina Pramuka (KMD dan KML) – Pelatihan dasar dan lanjut bagi para pembina Pramuka.
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka (KPD dan KPL) – Pelatihan untuk tenaga pelatih kepramukaan.
- Sertifikasi SKU dan SKK – Sertifikasi bagi peserta didik sesuai dengan keterampilan dan pencapaian mereka.
Kwarnas menekankan bahwa setiap tenaga pendidik yang ingin mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi kepramukaan harus mengikuti pelatihan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
Imbauan kepada Tenaga Pendidik dan Anggota Pramuka
Dengan adanya informasi mengenai sertifikasi di luar sistem resmi Gerakan Pramuka, Kwarnas mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik, pembina, dan anggota Pramuka untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran sertifikasi yang tidak diakui oleh organisasi. Kwarnas menegaskan bahwa sertifikasi yang tidak melalui mekanisme resmi Gerakan Pramuka tidak memiliki legitimasi dalam sistem pendidikan kepramukaan nasional.
Selain itu, Kwarnas juga meminta kepada pihak yang mengadakan sertifikasi di luar sistem resmi untuk tidak menggunakan nama atau atribut Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kegiatan mereka. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan anggota dan masyarakat luas mengenai standar pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
Komitmen Kwarnas dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kepramukaan
Sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas pembinaan Pramuka di Indonesia, Kwarnas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik kepramukaan. Berbagai program peningkatan kapasitas pembina dan pelatih akan terus dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan tantangan yang dihadapi dalam mendidik generasi muda.
Kwarnas juga mengajak seluruh anggota Pramuka untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh organisasi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sistem pendidikan dan sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang sah, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Gerakan Pramuka di pramuka.or.id atau menghubungi Kwartir Nasional secara langsung.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tenaga pendidik dan anggota Gerakan Pramuka dapat lebih memahami sistem sertifikasi yang berlaku serta menghindari program-program yang tidak memiliki legitimasi dalam struktur organisasi Pramuka di Indonesia.